Indonesia
merupakan negara yang mempunyai kekayaan alam yang luas serta mempunyai
penduduk yang berkembang sangat pesat. Itulah salah satu kebanggaan kita hidup
di negara Indonesia. Indonesia masih mempunyai banyak hal yang harus
diselesaikan seperti di bidang ekonomi. Karena di Indonesia tidak pernah jauh
dari masalah ekonomi. Terkadang untuk menerapkan sistem ekonomi dengan benar
dan baik itu sulit, namun jika kita hanya memikirkan hal itu dengan kata sulit,
maka Indonesia akan menurun perkembangnnya. Semua hal yang kurang baik perlu
adanya perbaikan demi kemajuan negara Indonesia. Dalam sistem perekonomian
Indonesia pasti memerlukan suatu hal yang di dalamnya menyangkut hal positif.
Sebagian
besar penduduk di Indonesia memeluk agama Islam, akan tetapi tidak sedikit
pemeluk agama Islam Indonesia yang tidak paham dengan ekonomi Islam, khususnya
sistem Perbankan Syariah. Bahkan kebanyakan penduduk Indonesia yang beragama
Islam lebih memilih Perbankan konvensional daripada kaidah-kaidah sistem
Perbankan Syariah. Ekonomi konvensional lebih dikenal dengan ekonomi pancasila,
ekonomi campuran, ekonomi kerakyatan dan istilah lain daripada ekonomi Islam.
Namun,
secara fakta, perbankan konvensional yang banyak dijalani oleh masyarakat di
Indonesia ternyata tidak berhasil membentuk kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi
yang merata di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya krisis moneter, krisis
ekonomi serta sampai dengan global financial crisis. Dan bahkan masih banyak
penduduk Indonesia yang miskin bahkan mereka sering mengalami penderitaan
karena masalah ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Sehingga
disini dibutuhkan sistem ekonomi baru yang dapat memecahkan masalah dengan baik
dan benar serta memecahkan kekurangan yang terjadi selama ini. Sehingga dapat
terbentuk ekonomi yang sejahtera, maju, adil dan makmur serta tidak menimbulkan
sesuatu yang menimbulkan rakyat menderita. Sistem baru tersebut adalah sistem
ekonomi Islam atau Perbankan Syariah. Jadi Ekonomi Islam dapat di terapkan
secara universal dan tidak menyempit lagi. Untuk mengetahui dan memahami
ekonomi Islam di Indonesia seharusnya kita menerapkan Maqashid Syariah.
Maqashid Syariah adalah Jantung dalam ushul fiqh. Ushul Fiqih adalah sumber
hukum yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.
Kita tidak cukup hanya mengetahui fiqih muamalah namun yang lebih penting
adalah memahami ilmu ushul fiqh. Fiqih muamalah adalah ilmu tentang hukum-hukum
syara yang mengatur hubungan antar manusia. Mengapa harus ushul fiqh? Karena
ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Dan
melalui ilmu inilah diketahui isi kandungan dan maksud setiap dalil Al-Qur’an
dan hadist sekaligus menerapkan dalil-dalil syariah itu di lapangan. Yang
terpenting adalah Maqashid syariah, karena maqashid syariah berada pada posisi
yang terpenting dalam merumuskan ekonomi syariah, menciptakan produk-produk
perbankan dan keuangan syariah. Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan
maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai
problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang setiap waktu.
Pada
hakikatnya, harta itu milik Allah yang dititipkan kepada manusia. Oleh karena
itu, kita sebagai manusia dalam mencari
harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan
keridhaan dari Allah SWT yang berarti juga harus halal. Sebelum kita menerapkan ekonomi Islam di
lingkungan kita, kita harus tahu bahwa hal tersebut pasti ada hal yang
bertentangan. Misalnya, Ekonomi Islam di gunakan untuk kurikulum atau di
jadikan untuk mata pelajaran atau mata kuliah yang diprioritaskan di sekolah
maupun di perguruan tinggi kemungkinan besar untuk menimbulkan pertentangan
oleh golongan tertentu. Dan pastinya mengistimewakan agama masing-masing. Namun
itu salah, karena ekonomi Islam merupakan sebuah sistem perekonomian yang tidak
eksklusif untuk Muslim saja. Karena, nilai-nilai yang menjadi prinsip
perekonomian ini merupakan prinsip yang sesuai dengan fitrah manusia, apapun
itu agamanya. Namun terkadang manusia mempermasalahkan bahwa ekonomi syariah
dipandang hanya semata-mata untuk
golongan tertentu. Bahkan banyak yang mengatakan hal tersebut sangatlah berbeda
untuk masing-masing golongan.
Maka
dari itu perlu adanya suatu cara bagaimana perbedaan tersebut di hilangkan
dengan cara tanpa mengurangi kepercayaan terhadap apa yang seharusnya
dipercaya. Sistem ekonomi Islam yang di terapkan seharusnya sistem yang tidak
bertentangan dengan golongan lain. Perbankan Syariah dilakukan dengan bentuk
yang sesuai serta dapat diaplikasikan guna pengaplikasian nilai-nilai ekonomi
Islam lebih universal dalam kehidupan manusia dan lingkungannya. Dalam
Al-Qur’an dan Hadits dapat lebih banyak meminimalisir permasalahan yang muncul
dalam sosialisasi mengenai Perbankan
Syariah terhadap masyarakat Islam Indonesia, baik dalam bentuk formal maupun
non formal. Dan tidak menimbulkan pertentangan dari golongan lain karena sistem
ekonomi Islam dapat di terapkan secara universal. Dan kita tidak perlu ragu
lagi untuk melakukan kegiatan ekonomi, karena di dalamnya sudah memuat isi
ekonomi Islam atau Perbankan Syariah yang mengarahkan pada moral yang baik,
tidak menimbulkan pertentangan antar manusia serta halal untuk dilakukan. Namun
semua itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa maqashid syariah, bahkan fiqih
muamalah yang dikembangkan di perbankan dan keuangan yang hendak di terapkan
akan kaku.sehingga akan memperlambat perkembangan keuangan syariah. Maqashid
syariah sangat penting diterapkan pada perekonomian di Indonesia. Karena
maqashid syariah sudah dipraktikkan secara mendalam sejak zaman Nabi yang
dilakukan oleh Rasulullah dengan berbagai kasus yang menarik. Seperti halnya
bahwa maqashid syariah dapat diterapkan pada kasus-kasus historis yang penting
sebagai cermin dalam berijtihad bagi akademis, pakar dan para perumus masalah
ekonomi. Namun, selama ini maqashid syariah masih dangkal untuk diterapkan pada
kehidupan nyata, karena hanya memahami luarnya saja tanpa memahami lebih dalam.
Sehingga penerapan maqashid syariah belum berjalan dengan lancar dan baik. Maka
untuk memahami lebih dalam lagi mengenai maqashid syariah agar dapat
diterapakan dengan baik dan benar. Selain itu kita harus mengetahui dan
memahami bagaimana cara yang baik pada MUI di Indonesia yang berijtihad dalam
menetapkan hukum ekonomi syariah. Mengetahui bahwa penetapan hukum ekonomi
syariah tidak dilakukan sembarangan, melainkan melakukan hal tersebut dengan
ushul fiqh yang berhati-hati serta dapat dipastikan dan diyakinkan bahwa itu
baik dan benar. Sehingga tidak ada lagi pertentangan mengenai masalah ekonomi
yang akan berdampak negatif pada masyarakat di Indonesia. Dan menghilangkan
perbedaan tentang ekonomi syariah oleh golongan-golongan lain. Karena dalam
ekonomi syariah bersifat universal tanpa membeda-bedakan antara golongan satu
dengan golongan yang lain. Dan telah banyak anggapan yang menyatakan bahwa
prospek perbankan syariah yang cerah telah menunjukkan bahwa sistem perekonomian
berbasis prinsip ketuhanan/ Islami memang merupakansolusi yang sangat tepat
dalam mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Seorang
muslim yakin bahwa Allah menciptakan alam untuk manusia tidak akan menghasilkan
apa-apa jika manusia tidak menggunakan akalnya, surat ar-Rahman (55) ayat 33.
Penulis : Sofia Augustina ( Divisi Kajian Ekonomi Islam, 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar