Jumat, 23 Desember 2016

PENTINGNYA PENERAPAN MAQASHID SYARIAH DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA


Indonesia merupakan negara yang mempunyai kekayaan alam yang luas serta mempunyai penduduk yang berkembang sangat pesat. Itulah salah satu kebanggaan kita hidup di negara Indonesia. Indonesia masih mempunyai banyak hal yang harus diselesaikan seperti di bidang ekonomi. Karena di Indonesia tidak pernah jauh dari masalah ekonomi. Terkadang untuk menerapkan sistem ekonomi dengan benar dan baik itu sulit, namun jika kita hanya memikirkan hal itu dengan kata sulit, maka Indonesia akan menurun perkembangnnya. Semua hal yang kurang baik perlu adanya perbaikan demi kemajuan negara Indonesia. Dalam sistem perekonomian Indonesia pasti memerlukan suatu hal yang di dalamnya menyangkut hal positif.
Sebagian besar penduduk di Indonesia memeluk agama Islam, akan tetapi tidak sedikit pemeluk agama Islam Indonesia yang tidak paham dengan ekonomi Islam, khususnya sistem Perbankan Syariah. Bahkan kebanyakan penduduk Indonesia yang beragama Islam lebih memilih Perbankan konvensional daripada kaidah-kaidah sistem Perbankan Syariah. Ekonomi konvensional lebih dikenal dengan ekonomi pancasila, ekonomi campuran, ekonomi kerakyatan dan istilah lain daripada ekonomi Islam.
Namun, secara fakta, perbankan konvensional yang banyak dijalani oleh masyarakat di Indonesia ternyata tidak berhasil membentuk kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi yang merata di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya krisis moneter, krisis ekonomi serta sampai dengan global financial crisis. Dan bahkan masih banyak penduduk Indonesia yang miskin bahkan mereka sering mengalami penderitaan karena masalah ekonomi yang terjadi di Indonesia.
Sehingga disini dibutuhkan sistem ekonomi baru yang dapat memecahkan masalah dengan baik dan benar serta memecahkan kekurangan yang terjadi selama ini. Sehingga dapat terbentuk ekonomi yang sejahtera, maju, adil dan makmur serta tidak menimbulkan sesuatu yang menimbulkan rakyat menderita. Sistem baru tersebut adalah sistem ekonomi Islam atau Perbankan Syariah. Jadi Ekonomi Islam dapat di terapkan secara universal dan tidak menyempit lagi. Untuk mengetahui dan memahami ekonomi Islam di Indonesia seharusnya kita menerapkan Maqashid Syariah. Maqashid Syariah adalah Jantung dalam ushul fiqh. Ushul Fiqih adalah sumber hukum yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Kita tidak cukup hanya mengetahui fiqih muamalah namun yang lebih penting adalah memahami ilmu ushul fiqh. Fiqih muamalah adalah ilmu tentang hukum-hukum syara yang mengatur hubungan antar manusia. Mengapa harus ushul fiqh? Karena ushul fiqh menduduki posisi yang sangat penting dalam ilmu-ilmu syariah. Dan melalui ilmu inilah diketahui isi kandungan dan maksud setiap dalil Al-Qur’an dan hadist sekaligus menerapkan dalil-dalil syariah itu di lapangan. Yang terpenting adalah Maqashid syariah, karena maqashid syariah berada pada posisi yang terpenting dalam merumuskan ekonomi syariah, menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah. Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang setiap waktu.
Pada hakikatnya, harta itu milik Allah yang dititipkan kepada manusia. Oleh karena itu, kita sebagai manusia  dalam mencari harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan keridhaan dari Allah SWT yang berarti juga harus halal.  Sebelum kita menerapkan ekonomi Islam di lingkungan kita, kita harus tahu bahwa hal tersebut pasti ada hal yang bertentangan. Misalnya, Ekonomi Islam di gunakan untuk kurikulum atau di jadikan untuk mata pelajaran atau mata kuliah yang diprioritaskan di sekolah maupun di perguruan tinggi kemungkinan besar untuk menimbulkan pertentangan oleh golongan tertentu. Dan pastinya mengistimewakan agama masing-masing. Namun itu salah, karena ekonomi Islam merupakan sebuah sistem perekonomian yang tidak eksklusif untuk Muslim saja. Karena, nilai-nilai yang menjadi prinsip perekonomian ini merupakan prinsip yang sesuai dengan fitrah manusia, apapun itu agamanya. Namun terkadang manusia mempermasalahkan bahwa ekonomi syariah dipandang  hanya semata-mata untuk golongan tertentu. Bahkan banyak yang mengatakan hal tersebut sangatlah berbeda untuk masing-masing golongan.
Maka dari itu perlu adanya suatu cara bagaimana perbedaan tersebut di hilangkan dengan cara tanpa mengurangi kepercayaan terhadap apa yang seharusnya dipercaya. Sistem ekonomi Islam yang di terapkan seharusnya sistem yang tidak bertentangan dengan golongan lain. Perbankan Syariah dilakukan dengan bentuk yang sesuai serta dapat diaplikasikan guna pengaplikasian nilai-nilai ekonomi Islam lebih universal dalam kehidupan manusia dan lingkungannya. Dalam Al-Qur’an dan Hadits dapat lebih banyak meminimalisir permasalahan yang muncul dalam sosialisasi  mengenai Perbankan Syariah terhadap masyarakat Islam Indonesia, baik dalam bentuk formal maupun non formal. Dan tidak menimbulkan pertentangan dari golongan lain karena sistem ekonomi Islam dapat di terapkan secara universal. Dan kita tidak perlu ragu lagi untuk melakukan kegiatan ekonomi, karena di dalamnya sudah memuat isi ekonomi Islam atau Perbankan Syariah yang mengarahkan pada moral yang baik, tidak menimbulkan pertentangan antar manusia serta halal untuk dilakukan. Namun semua itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa maqashid syariah, bahkan fiqih muamalah yang dikembangkan di perbankan dan keuangan yang hendak di terapkan akan kaku.sehingga akan memperlambat perkembangan keuangan syariah. Maqashid syariah sangat penting diterapkan pada perekonomian di Indonesia. Karena maqashid syariah sudah dipraktikkan secara mendalam sejak zaman Nabi yang dilakukan oleh Rasulullah dengan berbagai kasus yang menarik. Seperti halnya bahwa maqashid syariah dapat diterapkan pada kasus-kasus historis yang penting sebagai cermin dalam berijtihad bagi akademis, pakar dan para perumus masalah ekonomi. Namun, selama ini maqashid syariah masih dangkal untuk diterapkan pada kehidupan nyata, karena hanya memahami luarnya saja tanpa memahami lebih dalam. Sehingga penerapan maqashid syariah belum berjalan dengan lancar dan baik. Maka untuk memahami lebih dalam lagi mengenai maqashid syariah agar dapat diterapakan dengan baik dan benar. Selain itu kita harus mengetahui dan memahami bagaimana cara yang baik pada MUI di Indonesia yang berijtihad dalam menetapkan hukum ekonomi syariah. Mengetahui bahwa penetapan hukum ekonomi syariah tidak dilakukan sembarangan, melainkan melakukan hal tersebut dengan ushul fiqh yang berhati-hati serta dapat dipastikan dan diyakinkan bahwa itu baik dan benar. Sehingga tidak ada lagi pertentangan mengenai masalah ekonomi yang akan berdampak negatif pada masyarakat di Indonesia. Dan menghilangkan perbedaan tentang ekonomi syariah oleh golongan-golongan lain. Karena dalam ekonomi syariah bersifat universal tanpa membeda-bedakan antara golongan satu dengan golongan yang lain. Dan telah banyak anggapan yang menyatakan bahwa prospek perbankan syariah yang cerah telah menunjukkan bahwa sistem perekonomian berbasis prinsip ketuhanan/ Islami memang merupakansolusi yang sangat tepat dalam mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

          Seorang muslim yakin bahwa Allah menciptakan alam untuk manusia tidak akan menghasilkan apa-apa jika manusia tidak menggunakan akalnya, surat ar-Rahman (55) ayat 33.

Penulis : Sofia Augustina ( Divisi Kajian Ekonomi Islam, 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar